faq1:5k30:148916--10-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika tahun pajak 2021 wajib pajak menyampaikan SPT Y , maka Penghasilan Kena Pajak yang digunakan sbg dasar perhitungan pph pasal 25 masa april 2022 menggunakan PKP yang mana ya mas? Pake sesuai 1771-Y ga sih mas mba?
Jawaban
Dalam hal WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 yang dihitung berdasarkan SPT sementara yang disampaikan WP pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan. Setelah WP menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu izin perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, b
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/148916--10-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)