User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148915--10-mei-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Terhadap wp diterbitkan SKPLB dan akan diperhitungkan dengan utang pajak STP nya. Nilai STP masih ada sisa kurang bayarnya, ini disetorkan langsung dengan nomor STP yg sama tapi dengan jumlah sisanya atau gimana ya, mas/mbak?

Jawaban

Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam: STP salah satunya. Jika setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, atas permohonan Wajib Pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diperhitungkan dengan: pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak yang menerima kelebihan pembayaran pajak; d

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/148915--10-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1