User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148907--17-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin bertanya, Terkait skb pph 22, kemudian dokumen impornya berbentuk SPPBMCP,a dan tidak tertera pph 22 nya, Apakah tetap harus dilapor realisasi pph 22 nya, jika iya, bagaimana cara melaporkannya sedangkan nominal pph 22 nya tidak tertera?

Jawaban

untuk pengisian PPh pasal 22 yang tidak tercantum dalam SPPBMCP silahkan dikonfirmasi ke BC. Sepanjang Wajib Pajak telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor maka harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/148907--17-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)