faq1:5k30:148887--21-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin tanya mas/mba, pelaporan spt pph pasal 22 itu dilaporkannya masih bisa melalui efiling kan ya? klo pun melalui kpp tetep kirim csv dan dokumen lainnya ke kpp?
Jawaban
WP sebelumnya sudah melakukan pelaporan SPT secara elektronik melalui online pajak kan. Kalau sudah pernah pakai elektronik maka tidak bisa lapor manual. Pelaporan SPT nya tetap secara elektronik (pake file csv), untuk penyampaiannya bisa secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau dengan cara lain (salah satunya e-filing)
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/148887--21-maret-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)