User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148886--22-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Siang kak @kring_pajak Untuk faktur pajak uang muka penginputan yang benar seperti apa ya? Bisa langsung ke nominal 10% dari kontrak? Atau mencantumkan full nominal kontrak, lalu dibawahnya diplot uang muka 10% nya?

Jawaban

Di bagian rekam transaksi, silahkan diinput nilai harga jual/penggantian keseluruhan. Kalau buat FP untuk uang muka nanti dicentang di bagian bawah uang muka, kemudian diinputkkan nilai uang mukanya

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/148886--22-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)