User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148877--26-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas mba kalau cap di efaktur buat kawasan berikat, keterangannya cmn “ppn atau ppnbm tidak dipungut ya?” soalnya wp tanya, kalau sesuai pasal 20 per 3/2022 huruf b, harus ada keterangan peraturan kaya pmknya gitu,

Jawaban

Apabila sudah sinkronisasi kode cap dan di aplikasinya memang masih muncul keterangan tanpa mencantumkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya. Kita tetap gunakan kode cap yang tersedia di aplikasi e-faktur saat ini karena itu memang menarik dari sistem, dan Wajib Pajak dapat menambahkan keterangan secara lengkap sesuai ketentuan Pasal 20 PER-03/2022 di bagian referensi pada saat mebuat faktur.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/148877--26-april-2022.txt · Last modified: (external edit)