Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ka, apabila PKP kami proses, dan untuk jual garam ke customer kami, brti kami menerbitkan faktur pajak, kode FP itu sndr apakah 080,? dan customer kami banyak ke OP dmna untuk data lawan transaksi kami mgkn tdk lengkap dlm menerbitkan FP, solusi nya gmna ka.? Tks.
Jawaban
garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium termasuk dalam salah satu barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. di UU nomor 7/2021, barang tsb dibebaskan dadi pengenaan PPN. Jika PKP memenuhi kriteria sebagai PKP pedagang eceran, dapat membuat faktur pajak sesuai pasal 26 dan 27 PER-3/2022. PKP PE dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 2 untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan d
Dasar Hukum
–
Editor
EII