faq1:5k30:148870--02-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

halo min, untuk kode bukti potong pph 23 atas sewa kendaraan itu pakai 204-100-02 atau 27-100-01 ya?

Jawaban

Ini di ebuni ya? 24-100-02 ini buat sewa sehubungan dengan penggunaan harta (PPh pasal 23) Kalau 27-100-01 ini buat sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (PPh pasal 26)

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/148870--02-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)