faq1:5k30:148869--31-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
terkait harga jual/penggantian di Faktur Pajak, jika nilai yang dimasukkan Nilai Bruto. yang seharusnya secara UU PPN harusnya kolom tersebut diisi nilai tanpa PPN, bagaimana terkait hal tersebut?
Jawaban
Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Pasal 1 angka 18 UU Nomor 42 TAHUN 2009. Penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut m
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/148869--31-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)