faq1:5k30:148868--27-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp tanya terkait PTKP PPh 21, WP OP Suami memiliki PTKP k/1 pada tahun pajak 2021. Pada tahun berjalan 2021, istri dan anak WP OP meninggal. PTKP WP OP suami yang digunakan untuk tahun pajak 2022 berapa ya? Minta tolong juga untuk diberikan dasar peraturannya.
Jawaban
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. (Pasal 7 ayat 2 UU No.36 TAHUN 2008) Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. (Pasal 1 angka 8 UU KUP No. 28 TAHUN 2007). Jadi disesuaikan dengan keadaan pada awal tahun pajak ya. Jika sudah tidak ada tanggungan maka statusnya TK/0 atau TK/tanggungan…
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/148868--27-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)