faq1:5k30:148856--20-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya sempat menelpon kring pajak dan didapatkan info bahwa nilai saham sebagai harta di SPT dilaporkan sebagai nilai perolehannya , mohon konfirmasinyaUntuk pelaporan saham sebagai harta menggunakan1. Nilai perolehan saham pertama kali2. Market value per 31 DesemberMohon konfirmasinya diantara pilihan 1 atau 2?
Jawaban
Mengacu ke ketentuan yg diatur di petunjuk pengisian SPT OP di lampiran PER-36/2015 ya kin. Diisi sesuai harga perolehan dari harta yg dimiliki sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan perpajakan yg berlaku (pasal 10 ayat 1 UU PPh)
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/148856--20-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)