faq1:5k30:148854--13-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya pernah baca “tanah yg tidak digunakan sebagai usaha, tidak dikenakan PPN” apakah betul ada ketentuan spt diatas kak?
Jawaban
Misalnya WP PKP, punya tanah pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan usaha, tapi tanahnya dijual, nah karena tidak masuk dalam syarat yang disebut di 16D (yang 3 syarat itu, buka resume yak), maka tidak terutang PPN
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/148854--13-april-2022.txt · Last modified: (external edit)