User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148854--13-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya pernah baca “tanah yg tidak digunakan sebagai usaha, tidak dikenakan PPN” apakah betul ada ketentuan spt diatas kak?

Jawaban

Misalnya WP PKP, punya tanah pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan usaha, tapi tanahnya dijual, nah karena tidak masuk dalam syarat yang disebut di 16D (yang 3 syarat itu, buka resume yak), maka tidak terutang PPN

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/148854--13-april-2022.txt · Last modified: (external edit)