User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148852--14-januari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jasa tambat kapal kan dibebaskan PPN, kalau aspek pph ada aturan khususnya gak ya?

Jawaban

Kalau dibayarkan ke badan dipotong PPh pasal 23 sepanjang masuk dalam salah satu jasa yg disebutkan di PMK 141/2015

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/148852--14-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)