Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau tanya perihal PPh. Jadi 2021 dari Januari-April, saya masih kerja di Indonesia dan ada bukti potong pajaknya. Sedangkan Mei-Desember saya kerja di luar negeri. Berdasarkan apa yang saya baca, saya tidak wajib lapor pajak untuk Mei-Desember kan ya? Saya sudah lapor pajak untuk Januari-April
Jawaban
Kalau SPDN yang bekerja di LN, dan mendapatkan penghasilan dari LN, penghasilan tersebut akan tetap dikenakan pajak di Indonesia. Atas pajak yg telah dipotong di negara mitra, dapat dijadikan kredit pajak PPh pasal 24. Pasal 3 ayat 1 huruf c mas. Ada syaratnya salah satunya persyaratan tertentu lainnya. Persyaratan tertentu lainnya disebutkan lagi di pasal 3 ayat 5 nya, salah satunya adalah memperoleh surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN yg diterbitkan ole DJP. Jadi kalau belum
Dasar Hukum
–
Editor
EII