Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat siang Bapak / Ibu… Sehubungan soal PPS 2022, yang ingin saya tanyakan sbb: Ada harta th 2018 berupa 110 lembar saham senila Rp. 55.000.000 sudah saya laporkan sebagai HARTA di SPT 2020 Namun demikian saham tersebut masih terhutang dan belum saya laporkan di laporan HUTANG di SPT 2020 Apakah atas hutang saham tersebut bisa saya ikutkan di PPS 2022? Jika bisa, apakah bisa dikurangkan dari REKENING BANK yang juga akan saya ungkapkan di PPS sebagai HARTA BERSIH ( NILAI REKENING BANK - NIL
Jawaban
Untuk perolehan tahun 2018 berarti ranah PPSkebijakan 2 ya. Jawab normatif saja. (1) Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b.masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai ha
Dasar Hukum
–
Editor
EII