Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya ingin bertanya terkait pembukaan Faktur pajak dengan menggunakan nilai tertentu. Kami adalah PKP yang menjual hasil pertanian/perkebunan ke Badan Usaha industri pengolahan hasil pertanian/perkebunan. Dimana sebelum nya faktur pajak dibuka dengan menggunakan DPP nilai lain (PMK 89/PMK.010/2020) dengan kode 03 Dan PPN-nya dipungut dan disetor oleh PKP Pembeli BKP Namun untuk Aturan baru PMK.64/PMK.03/2020 Faktur Pajak dengan menggunakan nilai tertentu : 1. Faktur Pajak yang dibuka dengan me
Jawaban
pembeli sesuai pasal 8 jadi pemungut, kode 03 bertemu 05 maka tetap gunakan kode 03 (sesuai lampiran per 03/2022) dan PPN tetap dihitung dg besaran tertentu, pihak yang menyetor dan melapor adalah pemungut PPN (dalam hal ini Badan usaha industri tsb selaku pembeli)
Dasar Hukum
–
Editor
WSM