User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148840--11-mei-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

haloo, saya mau tanya mengenai keabsahan e-materai? Saya sudah menggunakan e-materai untuk beberapa dokumen resmi, namun ketika submit surat pernyataan ke OSS/BKPM, e-materai tsb tidak diakui dan diminta buat ulang pakai materai 10rb (padahal e-materai kan juga 10rb)

Jawaban

Kita jawab normatif aja yaa, bahwa meterai elektronik atau e-meterai sendiri merupakan satu dari tiga jenis/bentuk meterai (selain meterai tempel dan meterai dalam bentuk lain yg ditetapkan oleh Menteri) yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2020. Lebih lanjut, dalam PMK No 134/2021 diatur lebih rinci mengenai Meterai Elektronik dan penentuan keabsahannya. Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik dilakukan dengan membubuhkan Meterai Elektronik melalui Sistem Meterai Elektroni

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k30/148840--11-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)