User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148836--11-mei-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Halo min @kring_pajak mau nanya lagi, untuk pkp yang menyerahkan barang ke konsumen akhir apakah juga berlaku upload tgl 15 tersebut?, terimakasih

Jawaban

Upload maksimal tgl 15 bulan berikutnya hanya untuk Faktur Pajak Keluaran saja, sedangkan penyerahan kpd konsumen akhir/penyerahan oleh pkp pedagang eceran yg menggunakan FP Digunggung, tidak termasuk

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k30/148836--11-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1