User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148834--11-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah penentuan status PTKP cukup dgn pembuktian KK, atau wajib ada surat yg menyatakan status PTKP karyawan tsb? ==== Sepertinya ga ada ketentuan yg mengatur pembuktiannya y kak? ada kah? Setahu q c Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak, tp pembuktiannya gmn y?

Jawaban

Betul tidak diatur ketentuan terkait pembuktian status PTKP (karena kan pelaporan spt self assesment yaa, kecuali utk karyawati kawin yg menanggung PTKP untuk selain dirinya sendiri itu diatur bahwa harus ada surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan).. Jadi untuk menentukan ptkp, silakan disesuaikan dengan keadaan pada awal tahun pajak sesuai dengan keadaan sebenarnya

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k30/148834--11-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)