User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148827--19-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya terkait aturan PPH final 4(2) atas pembagian laba,deviden atau SHU, pph final atas SHU (10%) tidak dibayarkan kah ?

Jawaban

SHU diatur tersendiri sebagai bukan objek PPh sesuai UU Cika pasal 4 ayat (3) huruf i “yg dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif”

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/148827--19-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)