User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148823--13-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau bertanya untuk sewa container office apakah dikenakan pph 4(2) atau pph 23 ya? dan jika ada biaya air dan listrik yang di charge apakah juga dikenakan pph 4(2)/ 23 juga? Ini masuk ke pph 4(2) ya mas/mba? atau apakah dikembalikan ke WP lagi, jika bangunannya sesuai dg definisi di ps 1 PP 34/2017 maka dikenakan pph 4(2)?

Jawaban

Normatif jawab definisi bangunan yang ada di PP 34/2017 ya intan. Kalau memang masuk definisi bangunan, kena final 4 ayat 2. DPP nya Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lai

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/148823--13-april-2022.txt · Last modified: (external edit)