faq1:5k30:148818--11-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin tny terkait insentif pajak covid-19 untuk potongan pembayaran Angsuran PPh 25. dimana berdasarkan PMK, terdapat insentif pemotongan sebesar 50% untuk pembayaran angsuran PPh 25. jadi kondisinya untuk SPT Tahunan PPh Badan 2021 kemarin saya menggunakan SPT-Y, spt normal belum disampaikan. dengan kondisi tersebut, untuk dasar pengurang masa april dan mei 2022 dihitung sejak SPT-Y atau SPT Normal ya? terima kasih
Jawaban
Dasar pengurang angsuran pph 25 masa april dan mei 2022 dihitung berdasarkan perhitungan pada SPT-Y
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k30/148818--11-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1