faq1:5k30:148816--11-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mau bertanya perihal PMK nomor 58/PMK.03/2022. Jika kami sebagai Pihak Lain, maka kami wajib memungut, menyetor, dan melapor PPN serta PPH nya, untuk Kode Billing ini dibuat atas nama siapa? Pihak lain/Rekanan(merchant)/instansi pemerintah?
Jawaban
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas nama Pihak Lain dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik untuk setiap jenis pajak
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k30/148816--11-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)