User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148816--11-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mau bertanya perihal PMK nomor 58/PMK.03/2022. Jika kami sebagai Pihak Lain, maka kami wajib memungut, menyetor, dan melapor PPN serta PPH nya, untuk Kode Billing ini dibuat atas nama siapa? Pihak lain/Rekanan(merchant)/instansi pemerintah?

Jawaban

Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas nama Pihak Lain dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik untuk setiap jenis pajak

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k30/148816--11-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)