User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148802--20-april-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Jika WP terlambat membayar SKPKB dan menerima STP denda telat bayar, lalu sudah dibayarkan, kemudian WP mengajukan keberatan namun ditolak. Apabila selanjutnya WP mengajukan banding, jika banding tsb diterima, maka nanti yg dikembalikan hanya atas nominal SKPKBnya saja atau beserta STP denda telat bayarnya?

Jawaban

Harusnya nominal SKPKB nya ya rin, Hanya atas nominal SKPKB nya yg dikembalikan

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/148802--20-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1