User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148795--08-maret-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Iya, sayatau, mksdsy, apakah ada dendanya atau konsekuensi apa yg terjadi jika mengganti fp pengganti tsb? – Mas/Mba seharusnya FP normalnya ga ada masalah, ga kena sanksi kan ya? Mohon bantuannya. Terima Kasih Mas/Mba

Jawaban

Tidak ada sanksi administrasi atas faktur pajak pengganti ya. Buat FP pengganti pun dianggap tidak terlambat menerbitkan FP, terlambat atau tidak tergantung tanggal FP normalnya tsb dibuatnya kapan. Jika ada FP pengganti dan mengharuskan WP melakukan pembetulan SPT, jika menyebabkan nilai jumlah kurang bayar bertambah maka ada sanksi administrasi atas pembetulan SPT sesuai Pasal 8 ayat 2a UU KUP.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/148795--08-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)