Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ketika Jan - Nov bayar PPh Pasal 21, lalu saat Desember salah satu orangnya resign, ketika dihitung seluruh karyawan ternyata pph 21 total 85 juta tetapi yg sudah dibayar Jan - Nov 90 juta sehingga ada lebih bayar 5 juta. Di input di PPh 21 nya untuk masa desember bagaimana ya? dan atas lebih bayar bisa di kompensasikan ke masa jan 2022 apa tidak?
Jawaban
Kalau gaada issue DTP. Di masa karyawan resign, nanti diperhitungkan terlebih dahulu sesuai penghitungan di per 16/2016 kak, setelah itu dikurangi dengan PPh pasal 21 yg telah dipotong masa sebelum karyawan resign. Jika ada kelebihannya maka silahkan inputkan LB nya di satu masa pajak karyawan tsb (misal LB 5 juta, maka inputkan -5.000.000). Nanti akan diperhitungkan dengan KB dari karyawan lain. Jika memang masih ada lebih bayar, maka LB nya dapat dikompensasikan
Dasar Hukum
–
Editor
EII