faq1:5k30:148775--22-maret-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
isalkan saya mau beli properti misalkan apartemen lalu apartemen itu statusnya masih inden atau belum dibangun itu apakah saya sudah harus melaporkan ke harta? atau tunggu bagunannya ada fisiknya dan sudah diserah terima kan?
Jawaban
Kalau sesuai petunjuk pengisian SPT, harta yang dilaporkan adalah harta yang dimiliki dan atau dikuasai oleh WP sesuai dengan keadaan akhir tahun pajak. Kalau inden biasanya ada pembayaran DP ya. Nah ini tidak ada ketentuan khusus dan kita tidak dapat menentukan masuk sebagai harta apa di SPT tahunan. Sarankan untuk konfirmasi ke KPP, untuk menentukan masuk sebagai harta apa.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/148775--22-maret-2022.txt · Last modified: (external edit)