faq1:5k30:148772--03-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ika orang pribadi spln punya ruko di indonesia. apakah dipotong pph 26 atas penghasilan yg diperoleh dari hasil sewa ruko?
Jawaban
Iyaa dipotong PPh pasal 26 sebesar 20%, sepanjang memang tidak ada DGT ya. Pihak yang melakukan pemotongan wajib menyetor dan melaporkan pajak atas pemotongan tsb
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/148772--03-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)