User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148768--18-april-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Mohon pencerahannya terkait PT yang harus melampirkan laporan keuangan BU di luar negeri sesuai Lampiran butir J PER 02/2019 maupun Pasal 8 PMK 107/2017 yang telah diubah terakhir dengan PMK 93/PMK 03/2019 , dimana BU harus melampirkan :1. Laporan Keuangan dari Badan Usaha di LN yang kepemilikan sahamnya mulai dari 50%-ini harus dilampirkan2. Bagi BU DN yang melakukan pengkreditan PPh terkait dividend ataupun penghitungan deemed dividend selain harus melampirkan Laporan Keuangan pada butir 1, B

Jawaban

Wajib Pajak dalam negeri dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung pada Tahun Pajak dibayarnya atau dipotongnya pajak penghasilan tersebut.Tapi sebenarnyapasal 8 itu kan merefer pasal 7 ya. Pasal 8 itu kan kaitannya untuk pengkreditan PPH Pasal 24 atas deemed dividen yang telah dipotong. Jadi seharusnya laporan keuangannya itu berkaitan dengan tahun diterimanya penghasilan atas dividen yang bersangkuta

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/148768--18-april-2022.txt · Last modified: (external edit)