Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Selamat Sore Kak @kring_pajak , saya mau tanya, misal sebuah perusahaan yg sedang bersengketa dilakukan penggabungan/merger. Lalu setelah putusan banding diterbitkan, menyebabkan terdapat kelebihan pembayaran pajak atas pokok pajak yang seharusnya tidak terutang. Untuk permohonan pengembalian pokok pajak yang seharusnya tdk terutang, itu diajukan oleh perusahaan lama atau perusahaan baru ya Kak ? Terima Kasih
Jawaban
Ini maksudnya pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai ketentuan PMK 187/2015, atau pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan putusan banding? Sebenarnya dua duanya tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur siapa yang harus mengajukan permohonan pengembaliannya untuk Wajib Pajak yang merger. Silahkan dijawab secara normatif. Jika pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015. Tergantung kasusnya, karena kesalahan pembayaran (diajukan oleh pi
Dasar Hukum
–
Editor
EII