faq1:5k30:148761--18-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
baik kak berarti intinya laba rugi berjalan di SPT cabang yg digunakan adalah akum laba rugi berjalan tahun sebelumnya atau laba rugi berjalan hanya th 2021 sj kak jika sudah ada akta perubahan? Mohon arahan kak
Jawaban
Sebenarnya apa yg disampaikan agen agen sebelumnya sudah benar. Jika pusat sudah tidak ada kegiatan usaha, dan kegiatan usaha hanya di cabang, maka NPWP pusat dipindah ke cabang, NPWP cabang bisa dilakukan penghapusan npwp. Cabang tidak perlu lapor SPT tahunan, pelaporan nya sudah jadi satu dengan SPT pusatnya. Terkait pengakuan saldo laba ditahan, mengikuti standar akuntansi yang berlaku umum, kita tidak berhak memberikan informasi ya di.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/148761--18-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)