faq1:5k30:148746--11-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Minggu lalu WP membuat PT melalui kanal www.ahu.go.id dan selesai. Namun sampai saat ini belum menerima NPWP-nya di email. Ketentuan penerbitan NPWP-nya bagaimana ya Mas/Mbak? Apakah ada jangka waktunya?
Jawaban
Wpnya sudah dapet info nomor npwpnya juga belum? Kalo di per-20/2018 pasal 3, harusnya kan setelah pendaftaran elektronik via ahu, npwp terbit secara elektronik ya. Dan di pasal 5 disebut kpp terdaftar melakukan cetak kartu dan SKT, dan penyampaiannya ikut ketentuan biasa. Kalo wp belum terima sama sekali, coba konfirmasi dulu ke kpp terdaftar/pemrosesnya.
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k30/148746--11-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)