User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148679--11-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila spt masa sudah dilapor dan dilakukan pemotongan pph pasal 26 20% karena wna terlambat memberikan DGT, apakah bisa diubah bupotnya dengan pembetulan spt masa?

Jawaban

secara formal per 25/2018, si pemotong sudah benar melakukan pemotongan pph pasal 26. seharusnya tidak bisa pemebtulan spt tapi dengan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang PMK 187/2015

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k30/148679--11-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)