User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148664--11-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

eForm pdf, WP tahun pajak ini rugi dan ada rugi fiskal dari 2 tahun sebelumnya, tetap dikompensasi?

Jawaban

Tidak, kompensasi rugi dilakukan pada thaun pajak yang mengalami untung saja,

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k30/148664--11-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)