faq1:5k30:148664--11-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
eForm pdf, WP tahun pajak ini rugi dan ada rugi fiskal dari 2 tahun sebelumnya, tetap dikompensasi?
Jawaban
Tidak, kompensasi rugi dilakukan pada thaun pajak yang mengalami untung saja,
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k30/148664--11-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)