User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148653--11-mei-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Wajib pajak menerima surat keputusan keberatan di bulan agustus 2021 (sebelum UU HPP), namun STP atas denda keberatan baru diterima dengan tanggal sekarang dengan sanksi sebesar 50%. Bukanya seharusny 30%?

Jawaban

Keputusan keberatannya terbit sebelum UU HPP berlaku. Karena yg menjadi dasar pengenaan sanksinya adalah berdasarkan keputusan keberatan, maka pengenaan sanksi dilakukan sesuai ketentuan yg berlaku pada saat kapan dasar pengenaan sanksi tsb terbit. Selebihnya boleh konfirm ke KPP terdaftar

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k30/148653--11-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)