faq1:5k30:148642--10-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pasal 10 PMK 18/2021 penjelasannya?
Jawaban
WNA yang bekerja di Indonesia dapat memilih apakah ingin langsung mendaftarkan diri ber-NPWP dan memilih ketentuan pasal 8 atau tetap status SPLN dan menggunakan P3B.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k30/148642--10-mei-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1