faq1:5k30:148641--11-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
di format impor unifikasi itu kan ada kolom V untuk memilih LB diproses Pemotong/Pbk. Untuk pemotong ini kan berarti dia memilih kalo ada LB dikembalikan dgn mekanisme pengembalian. Nah jika dia salah memilih pemotong tp ingin melakukan PBK apakah bisa bisa aja? Atau harus melakukan langkah apa untuk mengubah opsi itu? Impor sudah dilakukan
Jawaban
Dari faq ebuni, sampai saat ini sistem tidak mengunci apabila WP ingin mengubah dari PMK-187 ke PBK atau sebaliknya, ditambahkan saja untuk konfirmasi ke kpp.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k30/148641--11-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)