faq1:5k30:148623--11-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau nanya mengenai peraturan UU HPP apa benar untuk transaksi 'barang hasil pertambangan atau hasil pengeboranyang diambil langsung dari sumbernya' itu sudah dikenakan PPN ya? untuk kode faktur pajak yang digunakan itu berapa ya? apa perlakuannya sama dengan jenis transaksi yg biasanya?
Jawaban
iya untuk pasal 4A ayat 2 huruf a terkait barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, memang sudah di hapus di UU HPP, tapi untuk mekanisme pemungutannya belum ada aturan turunannya.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k30/148623--11-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)