User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148584--11-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya tentang PPN pedagang emas eceran untuk faktur pajak emas kan PPN nya Pakai DPP nilai lain ya fakturnya 040 nah kalau kita jual emasnya eceran apakah fakturnya bisa di gunggung dan teknis nya bagaimana

Jawaban

Pengusaha Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan. (Pasal 6 ayat (3) PMK-30/PMK.03/2014) di aturannya tidak ada kata2 di gunggung

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k30/148584--11-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)