faq1:5k30:148584--11-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau tanya tentang PPN pedagang emas eceran untuk faktur pajak emas kan PPN nya Pakai DPP nilai lain ya fakturnya 040 nah kalau kita jual emasnya eceran apakah fakturnya bisa di gunggung dan teknis nya bagaimana
Jawaban
Pengusaha Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan. (Pasal 6 ayat (3) PMK-30/PMK.03/2014) di aturannya tidak ada kata2 di gunggung
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k30/148584--11-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)