User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148574--11-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi kami ada penjualan gandum pilihan yang telah melalui satu kali proses produksi/gandum yang telah dihancurkan. untuk kode objek pajak pph 22 nya bener ga ya pake 22-100-17? kode pajak 22-100-17 itu kan untuk yang belum melalui proses. kalo yang sdh melalui satu kali proses apakah masih tetap menggunakan kode pajak 22-100-17?

Jawaban

di keterangannya adalah pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industrinya atau ekspornya. lebih baik minta penegasan ke KPP aja karena gak diatur secara spesifik yang dimaksud dengan proses manufakturnya.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k30/148574--11-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)