User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148479--11-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Perusahaan kami bergerak dibidang jasa dan penjualan. Untuk penjualan itu kami menjual mobil yang berasal dari mobil bekas namun sudah dimodifikasi dengan sparepart baru. Apabila kami sudah PKP maka tarif PPN yang dikenakan atas penjualan mobil itu berapa ya admin? Dan apakah penjulana tersebut dikenakan PPnBM juga?

Jawaban

bisa dijelaskan dgn mengacu ke lampiran pmk 65/2022, atas kendaraan bekasnya dikenakan ppn dengan besaran tertentu, namun atas nilai sparepart dan/atau jasa perbaikannya masuk ke penyerahan biasa (010). Untuk PPnBM normatif Pasal 5 ayat (1) dan penjelasan UU PPN No.42 TAHUN 2009 (tidak diubah di uu hpp), krn hanya dikenakan 1x dan atas kegiatan “menghasilkan” atau pada waktu impor maka harusnya tidak dikenakan ppnbm lagi

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k30/148479--11-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)