Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#35Q (email) Saya mau bertanya. Apabila terjadi pengalihan tanah dan bangunan karena terjadi penggabungan usaha yang telah menerima persetujuan untuk menggunakan nilai buku, disebutkan bahwa dibebaskan pph final (PMK 261 2016) Pertanyaannya: 1. Apakah harus mengajukan SKB? Jika ya apa dasar aturan yang mengatur soal prosedur pengajuan skb tersebut? 2. Kapan SKB harus diajukan dan apakah ada dasar aturan yang mengatur template surat tersebut? 3. Kemana SKB harus diajukan? Ke KPP tempat WP diss
Jawaban
1. Iya tetap harus pakai skb sesuai pasal 10 ayat 2 pmk 261/2016. 2. Untuk teknis SKBnya di resume ini tetap mengacu ke per-30/2009 ya meskipun dalam badan peraturannya kondisi wp yg bebas karena penggunaan nilai buku dalam penggabungan usaha tidak disebut http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5788&str=skb&q_do=match 3. Teknis ini juga silakan cek per-30/2009 dulu detilnya
Dasar Hukum
–
Editor
NA