User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148464--11-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau bertanya perihal negative pada PMK PPN yang baru. jasa kena pajak yang dihapus dari negative list. kami dari perusahaan travel haji dan umroh, Peraturan sebelumnya mengatur bahwa Jasa angkutan umum di darat dan di air,serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian dari jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan pajak. saya ikut penyuluhan PMK PPN yang baru, lalu ada pernyataan bahwa atas jasa angkutan udara luar negeri itu per april juga dikenakan PPN. Mohon pengertiann

Jawaban

untuk jasa angkutan LN belum diatur kembali

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k30/148464--11-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)