User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148439--11-mei-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya sebetulnya ingin bertanya terkait peraturan pencabutan NPWP expatriate, ahun' sebelumnya perusahaan kami bisa melakukan pencabutan NPWP ditengah' tahun dan lapor SPT tahun terkahir expat kami ditengah' tahun juga, namun mulai dari 2019 kalau tidak salah, kami diinfo tax consultant kami bahwa pelaporan SPT expat yang akan kembali ke negaranya/ selesai penugasan diindonesia, baru dapat dilakukan setelah fiscal year berakhir untuk tahun tersebut, sehingga kami harus menunggu akhir tahun dahulu

Jawaban

sementara ini diarahkan ke penyulih di kpp dahulu untuk mencari solusinya.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k30/148439--11-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)