User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148339--10-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Perusahaan kami bergerak dibidang jasa dan penjualan. Untuk penjualan itu kami menjual mobil yang berasal dari mobil bekas namun sudah dimodifikasi dengan sparepart baru. Apabila kami sudah PKP maka tarif PPN yang dikenakan atas penjualan mobil itu berapa ya? Dan apakah penjulana tersebut dikenakan PPnBM juga? Kalo kayak gini apakah bisa masuk di kriteria pmk 65/2022? Mengingat ada sparepart dan modifikasi baru. Thank you????????

Jawaban

Bisa mengacu ke lampiran pmk 65/2022, atas kendaraan bekasnya dikenakan ppn dengan besaran tertentu, namun atas nilai sparepart dan/atau jasa perbaikannya penyerahan biasa (010). Untuk PPnBM normatif Pasal 5 ayat (1) dan penjelasannya UU PPN No.42 TAHUN 2009 (ini ga diubah dg uu hpp), krn hanya dikenakan 1x dan atas kegiatan “menghasilkan” maka harusnya ga kena ppnbm lagi

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k30/148339--10-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)