User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148338--10-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

atas SPT PPh 26, jika SPT normal maret sudah dilaporkan dan ternyata ada transaksi yang belum dipotong, apakah bisa dilakukan pemotongan dan membuat bukti potong melalui pembetulan SPT? Pelaporan menggunakan eBupot unifikasi

Jawaban

Bisa, pilih masa pajak yang sesuai ketika menginput bupot supaya ketika diposting akan muncul sebagai bupot di SPT pembetulan

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k30/148338--10-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)