User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148327--10-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

fp normal terbit januari, posisinya blm dikreditkan. fp pengganti terbit maret. maka fp pengganti bisa dikreditkannya di jan/feb/mar/april kan kak? ini berlaku sama jg jika posisinya fp normal sudah dikreditkan misal di masa feb?

Jawaban

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat. Untuk masa fp pengganti tetap mengacu pada masa fp normal yg diganti.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k30/148327--10-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)