User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148319--10-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah ada aturan yang mengatur jasa pembiayaan tidak dikenai PPN?

Jawaban

sesuai uu hpp 7/2021, pasal 4a ayat 3 “Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:”, jika tidak termasuk maka dikenai PPN

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k30/148319--10-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)