User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148294--10-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika perusahaan kami membayarkan full iuran BPJS kes yang seharusnya 1 persen di tanggung karyawan maka dalam perhitungan PPh 21 apakah nilai 1 persen tersebut masuk dalam bruto penambah? atau tidak?

Jawaban

Kalau dibayarkan perusahaan maka menjadi penambah bruto. Dilihat nilai yang dibayarkan berapa.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k30/148294--10-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)