User Tools

Site Tools


faq1:5k30:148271--10-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pemberian barang gratis dalam rangka CSR bisa kategori pemberian cuma-cuma?

Jawaban

Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. - penjelasan psl 1a ayat 1 uu ppn stdd uu cika

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k30/148271--10-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)