faq1:5k30:148271--10-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pemberian barang gratis dalam rangka CSR bisa kategori pemberian cuma-cuma?
Jawaban
Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. - penjelasan psl 1a ayat 1 uu ppn stdd uu cika
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k30/148271--10-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:57 (external edit)